Cara Mengetahui Sertifikat Rumah Asli – Sertifikat hak milik atau hak guna atas tanah dan bungunan adalah tanda bukti yang di keluarkan oleh pemerintah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai bukti bahwa seseorang mempunyai hak kepemilikan yang sah secara hukum.
Sertifikat sendiri ada beberapa jenis seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). SHM sendiri merupakan bukti kepemilikan yang terkuat dari sertifikat lainnya.
Dari beberapa kasus sertifikat kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, sering muncul masalah seperti adanya kepemilikan ganda atau sertifikat tidak asli. Kejadian ini menuntut kita untuk tetap berhati-hati ketika membeli sebidang tahan ataupun rumah.
Untuk itu sebelum menandatangani akta jual beli atas pembelian tanah dan bangunan, ada baiknya pemeriksaan sertifikat sudah dilakukan, hal ini di perlukan guna menghindari permasalahan yang bisa saja muncul setelah pembelian di lakukan.
Untuk menghindari adanya klaim di kemudian hari karena sertifikat yang bermasalah, sebaiknya sebelum penandatanganan akta jual beli harus di lakukan pengecekan sertifikat ke kantor badan pertanahan (BPN).
Pengecekan sertifikat merupakan kegiatan yang di lakukan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang sudah terregister dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur ataupun buku tanah.
Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan sertifikat
- Asli sertifikat
- Surat kuasa pengecekan dari PPAT/Notaris kepada pegawainya.
- Mengajukan permohonan pengecekan sertifikat yang bisa anda dapatkan di kantor pertanahan.
Proses pengecekan sertifikat tersebut biasanya hanya memerlukan waktu sekitar 1 hari kerja saja atau bisa jadi anda hanya menunggu proses validasi yang sebentar saja di kantor pertanahan.
Begitulah beberapa syarat untuk pengecekan sertifikat. Demikian artikel Cara Mengetahui Sertifikat Rumah Asli semoga bermanfaat untuk anda semua.