Berikut ini adalah informasi tentang tarif resmi dan persyaratan pembuatan SIM baru di Indonesia:
- Tarif Resmi:
- SIM A: Rp135.000,-
- SIM C: Rp120.000,-
- SIM C Umum: Rp100.000,-
- SIM Internasional: Rp1.000.000,-
- Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat berkendara
- Tidak buta warna total
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang merugikan keamanan lalu lintas.
- Persyaratan khusus untuk masing-masing kategori SIM:
- SIM A: lulus ujian teori dan praktek, mengikuti program pelatihan dan pendidikan mengemudi, memiliki surat keterangan sehat, fotokopi KTP dan KK, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, dan biaya administrasi.
- SIM C: lulus ujian teori dan praktek, memiliki surat keterangan sehat, fotokopi KTP dan KK, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, dan biaya administrasi.
- SIM C Umum: memiliki SIM A atau SIM C, surat keterangan sehat, fotokopi KTP dan KK, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, dan biaya administrasi.
- SIM Internasional: memiliki SIM A, lulus ujian teori dan praktek, mengikuti program pelatihan dan pendidikan mengemudi, memiliki surat keterangan sehat, fotokopi KTP dan KK, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, dan biaya administrasi.
- Proses Pendaftaran:
- Datang ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat dan mengambil formulir pendaftaran.
- Membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.
- Mengikuti ujian teori dan praktek yang dilaksanakan oleh pihak Satlantas.
- Jika lulus ujian, SIM baru dapat diambil dan dicetak.
Catatan: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait dari sumber yang terpercaya.